Home / Standar Pelayanan
ChatGPT Image Jul 15, 2026, 11_10_16 AM
Pelayanan Pelatihan
Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
ChatGPT Image Jul 15, 2026, 11_16_32 AM
Layanan Sarana Prasarana
Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
ChatGPT Image Jul 15, 2026, 11_14_52 AM
Layanaan Kerjasama
Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
services
Pelayanan Pelatihan
architectural-model-meeting
Pelatihan Dasar CPNS
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) merupakan pelatihan wajib bagi CPNS untuk membentuk karakter, integritas, profesionalisme, serta kompetensi sebagai Aparatur Sipil Negara yang berorientasi pada pelayanan publik, berlandaskan nilai-nilai BerAKHLAK, dan mampu melaksanakan tugas secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganP
WhatsApp Image 2026-07-15 at 13.40.08
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bertujuan mengembangkan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat pengawas agar mampu memimpin pelaksanaan kegiatan, mengelola perubahan, meningkatkan kinerja organisasi, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas melalui inovasi dan kolaborasi.
WhatsApp Image 2026-07-15 at 13.41.46
Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)
Pelatihan Kepemimpinan Administrator merupakan program pengembangan kompetensi bagi pejabat administrator untuk memperkuat kemampuan kepemimpinan strategis, pengambilan keputusan, manajemen perubahan, serta peningkatan kinerja organisasi dalam mendukung pencapaian tujuan instansi.
WhatsApp Image 2026-07-15 at 11.13.02
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk.II
Pelatihan Kepemimpinan Nasional diselenggarakan untuk membentuk pemimpin birokrasi yang visioner, adaptif, dan mampu menghasilkan kebijakan strategis melalui inovasi, kolaborasi lintas sektor, serta tata kelola pemerintahan yang efektif guna mendukung pembangunan nasional..
DSC09242
Pelatihan Sertifikasi dan Kompetensi PBJP Level 1
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1 bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mengenai prinsip, etika, metode, serta ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai regulasi yang berlaku, sebagai dasar untuk mengikuti sertifikasi kompetensi PBJP Level 1.
WhatsApp Image 2026-07-15 at 13.43.34
Pelatihan dan Uji Kompetensi PBJ PPK Tipe C
Pelatihan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kontrak, hingga penyelesaian pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Persyaratan;
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur;
3. Jangka Waktu Penyelesaian;
4. Biaya/Tarif;
5. Produk Pelayanan;

Biaya/ Tarif PNBP Sarana dan Prasarana
SK Standar Pelayanan
working step
STANDAR LAYANAN
PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Step 01
ChatGPT Image Jul 15, 2026, 11_10_16 AM
Persyaratan Layanan
1. Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan
a. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan III
Pengguna layanan merupakan calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai CPNS Golongan II dan III oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;
Menyertakan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS;
Menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
Menyertakan Surat Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah asal peserta;
Menyertakan Surat Pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
b. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)
1. Telah menduduki dalam:
a. Jabatan Pengawas;
b. Paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana dengan pangkat paling rendah Penata Muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau
c. Jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat Penata Muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
2. Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.

c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)
1. Telah menduduki dalam:
a. Jabatan Administrator;
b. JF jenjang Ahli Madya;
c. Jabatan Pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
d. JF yang setingkat Jabatan Pengawas, paling rendah dengan pangkat Penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau
e. Jabatan Pelaksana yang memiliki pengalaman dalam Jabatan Pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS dan paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
2. Telah mengikuti dan lulus PKP, kecuali bagi Peserta yang:
a. Telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf (a), huruf (b), huruf (d), atau huruf (e), dan/atau
b. Menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf (c) dan baru pertama kali mengikuti pelatihan structural.
3. Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.
d. Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II
Pengguna layanan harus memenuhi persyaratan administratif meliputi:
1. Pengguna layanan telah menduduki dalam:
a. JPT Pratama;
b. JF jenjang Ahli Utama;
c. Jabatan Administrator, paling rendah pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; atau
d. JF jenjang Ahli Madya, paling rendah pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
2. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator, kecuali bagi peserta yang:
a. Telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka I, angka 2, atau angka 4; dan/atau
b. Baru pertama kali mengikuti pelatihan struktural; dan
3. Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai peserta yaitu 55 (lima puluh lima) tahun.

2. Pelatihan Fungsional non Bidang Pertanian dan Profesi
1. Sehat Jasmani dan Rohani;
2. Peserta merupakan Pejabat fungsional/Petani/anggota kelompok tani/gapoktan/kelompok wanita tani/petani milenial;
3. Membawa surat tugas yang telah ditandatangani oleh pimpinan instansi/ketua kelompok tani;
4. Disarankan membawa laptop pada saat pelatihan;
5. Memiliki email aktif dan membawa hp android.
Step 02
ChatGPT Image Jul 15, 2026, 11_14_52 AM
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pengguna layanan mendapatkan surat undangan pemanggilan calon peserta pelatihan -> Pendaftaran -> Proses pembelajaran (offline/online) -> Penyerahan sertifikat.
Keterangan:
1. Pengguna layanan mendapatkan surat undangan pemanggilan calon peserta pelatihan dari BBPMKP;
2. Pengguna layanan melakukan pendaftaran;
3. Pengguna layanan melakukan pembelajaran/pelatihan dengan metode full classical atau blended learning dengan jumlah jam pelajaran yang telah ditentukan;
4. Setelah menyelesaikan proses pembelajaran/pelatihan, pengguna layanan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP).
Step 03
ChatGPT Image Jul 15, 2026, 11_16_32 AM
JANGKA WAKTU PELAYANAN
a. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan III
Jangka Waktu Pelayanan : 74 hari pelatihan (647 Jam Pelajaran);
b. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)
Jangka Waktu Pelayanan : 104 hari pelatihan (905 Jam Pelajaran);
c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)
Jangka Waktu Pelayanan : 105 hari pelatihan (908 Jam Pelajaran);
d. Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II
Jangka Waktu Pelayanan : 107 hari pelatihan (923 Jam Pelajaran).
(Catatan : 1 Jam Pelajaran = 45 menit)
Step 04
DSC00512
Biaya/ Tarif dan Produk Layanan
. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan III:
• Metode full classical Rp 9.926.000,- per orang
• Metode blended learning Rp. 5.260.000.- per orang
b. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) : Rp 20.230.000,- per orang
c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) : Rp 22.125.000,- per orang
d. Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II : Rp 30.261.000,- per orang

Panduan, jadwal, SK Penyelenggaraan, Materi, Surat Tanda Tamat Pelatihan/Sertifikat/Surat Keterangan, Laporan Penyelenggara Pelatihan.
STANDAR LAYANAN
KERJA SAMA PELATIHAN
1. Lembaga/instansi pengguna layanan menyampaikan surat permohonan kerjasama tertulis ditujukan kepada Kepala BBPMKP, Jl. Raya Puncak Km. 11 Po. Box Ciawi–Bogor Kode Pos 16720.
2. Datang langsung ke kantor BBPMKP (Komplek Candra) sesuai alamat surat.
3. Permohonan kerjasama dapat dilakukan dengan mengisi formulir daring melalui https://bit.ly/KerjasamaPelatihanBBPMKP2024
Alur pelayanan:
1. Pengguna layanan mengajukan permohonan kerjasama.
2. Permohonan diterima BBPMKP.
3. Analisis apakah kerjasama dapat dilakukan.
a. Jika tidak: pengguna menerima konfirmasi penolakan.
b. Jika ya: dilakukan kesepakatan konsep/muatan kerjasama.
4. Pengguna layanan melakukan pembayaran tarif pelatihan (jika ada).
5. Pengguna layanan menerima layanan kerjasama.

Informasi/jawaban permohonan kerjasama disampaikan oleh BBPMKP maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak ada biaya/tarif.

Perjanjian Kerjasama / Memorandum of Understanding (MoU) / Nota Kesepahaman.

Tertulis melalui surat kepada Kepala BBPMKP, Jl. Raya Puncak Km.11 PO Box 26 Ciawi–Bogor 16720.
Langsung melalui: Telepon: (0251) 8240149 / (0251) 8241147 WhatsApp: 0857 8000 2966 Email: bbpmkp@pertanian.go.id
Kanal pengaduan:
Aplikasi Kaldu Emas (dumas.pertanian.go.id)
Aplikasi Sigap Protani (sigap-upg.pertanian.go.id)
https://wbs.pertanian.go.id

Alur Pelayanan